Semarang, tvOnenews.com - Ribuan narapidana di Jawa Tengah mendapat remisi dari momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 (HUT ke 78 RI). Ada 8.031 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Diantara ribuan tahanan itu, 134 diantaranya langsung dinyatakan bebas. Hal ini lantaran masa hukuman mereka telah habis jika dipotong oleh remisi
"Remisi umum narapidana, remisi umum I 7.835 orang, remisi umum II 134 orang. Remisi umum kepada anak, remisi umum I 62 orang," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, Kamis (17/8/2023).
Sementara, dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Kedungpane Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi dengan 931 orang.
"Kemudian jerat pidana mendapatkan remisi umum yaitu pidana umum, 5.298 orang, terorisme 16 orang, narkotika 2.483 orang, korupsi 161 orang, illegal logging 1 orang, illegal trafficking 3 orang, dan money laundering 7 orang," jelasnya.
Disisi lain, pemberian remisi kepada ribuan napi ini akan mengurangi beban anggaran negara untuk makan harian. Sebab, hingga 16 Agustus 2023 kemarin ada 14.346 di seluruh lapas dan rutan di Jawa Tengah. Apalagi kapasitas hunian di rutan hanya sejumlah 9.439 orang.
"Total penghematannya yaitu Rp 12.521.760.000 karena remisi tahun ini," imbuhnya.
Load more