"Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang," bebernya.
Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang yang beralamat di Jl. Taman Brotojoyo No.2, RT.005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masyarakat diminta membawa identitas diri dan bukti yang relevan.
Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti Instagram @bawaslukotasemarang atau Twitter @bawaslukotaSMG atau menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.(dcz/ard)
Load more