Semarang, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi ke kantor DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa, (29/8/2023). Sosialisasi ini diikuti sejumlah elemen mulai dari Anggota Dewan hingga aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan Aparat Kepolisian.
Dalam sosialisasinya, MKD menyampaikan sejumlah hal mulai dari tugas dan fungsi MKD, hak imunitas, hingga penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus legislator.
Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan bahwa sosialisasi berkaitan dengan tugas dan fungsi MKD yang dikuatkan lewat UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam pelaksanaan tujuan tersebut, kata Adang, Pasal 121A menegaskan bahwa pelaksanaan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni 1) pencegahan dan pengawasan; serta 2) penindakan.
Selanjutnya, Pasal 122A menjelaskan bahwa di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
"Atas dasar amanat itulah, kami selaku
Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI bermaksud membangun kerja sama yang sinergis serta menjalin komunikasi," kata Adang dalam sambutannya, di Semarang, Selasa, (29/8/2023).
Adapun maksud dari sosialisasi ini dilakukan, tak lain untuk mengajak seluruh stakeholder bersama memahami dan menjaga citra baik marwah anggota DPRD maupun DPR RI di depan masyarakat.
Load more