Selang beberapa saat, pelaku kemudian mengetahui ada seseorang yang menghubungi pacarnya tentang janjian sebanyak dua kali. Karena emosi yang memuncak, kemudian pelaku langsung menusukan pisau sebanyak 35 kali.
“Menusuk sebanyak 35 tusukan di bagian paha 15 di dada 7 dan dibahu 2. Yang parah mengenai rusuk dan paru-paru itu ditusukkan bagian bahu kiri,” paparnya.
Setelah melakukan kekerasan, kemudian pelaku lompat dari pagar dan menyerahkan diri kepada warga. Pelaku kemudian ditangkap kepolisian saat diamankan di rumah RT.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik cuman bagian paru-paru masih kempes. Tetapi fisik masih bagus sudah sadar tapi belum bisa diajak bicara,” paparnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara lima tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” imbuhnya. (dcz/buz)
Load more