Semarang, tvOnenews.com - Mahasiswa asal Papua bernama Aldo Simei ditetapkan menjadi tersangka karena nekat menusuk pacarnya bernama Keterina Elizabeth karena sakit hati.
Pria berusia 21 tahun itu mengaku menusuk sebanyak puluhan kali menggunakan pisau dapur di kos-kosan yang berada di Jalan Tambak Boyo RT 8 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang pada Minggu (27/8/2024) dini hari.
Kepada polisi dan awak media, Aldo mengatakan jika aksinya ini dipicu karena kekasihnya berselingkuh dengan pria lain. Hal ini diketahui setelah adanya telepon dan pesan masuk yang ia lihat di handphone korban.
“Ada chat dari selingkuhannya saat handphonenya saya pegang. Terus ditelpon sebanyak dua kali tapi tidak saya angkat,” ujarnya saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023).
Karena sakit hati ia kemudian pergi ke dapur untuk mencari pisau. Lalu tanpa belas kasih, ia menusukan pisau itu ke tubuhnya. Bahkan organ dalam korban terkena tusukan hingga harus dirawat di ICU.
“Sudah pacaran setahun tapi sudah beberapa kali ngerasa kalau dia selingkuh. Lalu karena emosi saya tusuk-tusuk waktu dia sedang rebahan,” jelasnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Pedurungan, AKP Kiswoyo mengatakan jika kejadian ini dipicu setelah pelaku sakit hati karena diselingkuhi. Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bersantai di dalam kamar.
Selang beberapa saat, pelaku kemudian mengetahui ada seseorang yang menghubungi pacarnya tentang janjian sebanyak dua kali. Karena emosi yang memuncak, kemudian pelaku langsung menusukan pisau sebanyak 35 kali.
“Menusuk sebanyak 35 tusukan di bagian paha 15 di dada 7 dan dibahu 2. Yang parah mengenai rusuk dan paru-paru itu ditusukkan bagian bahu kiri,” paparnya.
Setelah melakukan kekerasan, kemudian pelaku lompat dari pagar dan menyerahkan diri kepada warga. Pelaku kemudian ditangkap kepolisian saat diamankan di rumah RT.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik cuman bagian paru-paru masih kempes. Tetapi fisik masih bagus sudah sadar tapi belum bisa diajak bicara,” paparnya.
Disisi lain, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam penjara lima tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana karena sengaja melakukan perbuatan penganiayaan menimbulkan luka berat, diancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” imbuhnya. (dcz/buz)
Load more