”Ini sindikat. Mereka beroperasi dari Semarang, Demak, Pati, Rembang, Blora sampai Surabaya. Yang terakhir Sragen atau Purwodadi mungkin,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(arm/buz)
Load more