Kudus, Jawa Tengah - Ratusan botol minuman keras (miras) disita jajaran Polres Kudus dari sebuah tempat karaoke yang ada di wilayah Kecamatan Bae, Kudus, Sabtu (2/9/2023).
Miras tersebut diamankan saat Polres Kudus menggelar patroli serta razia sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, sebanyak 147 botol miras berbagai merek dan ukuran berhasil di sita dari tempat karaoke yang berlokasi di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
"Tadi malam, Pleton siaga Polres Kudus melaksanakan kegiatan patroli KRYD dan razia miras ke sejumlah tempat yang diduga menjual miras di wilayah Bae. Hasilnya, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merk dari sebuah tempat karaoke," terang AKBP Dydit Dwi Susanto, Minggu (3/9/2023).
Ia menambahkan, razia tersebut merupakan respon polisi dalam menjawab keresahan masyarakat saat melakukan kegiatan "Jumat Curhat" beberapa waktu lalu. Selain itu, kegiatan ini untuk menciptakan situasi Kudus yang kondusif dan meminimalisasi gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.
"Kegiatan ini juga dalam rangka menekan kriminalitas di wilayah Kabupaten Kudus," ungkapnya.
Ia menyebutkan, razia ini dilakukan di tempat yang diduga menjual miras, seperti warung jamu, cafe, dan toko.
AKBP Dydit menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan, sehingga dapat menghindari munculnya gangguan yang mengancam ketenteraman dan keselamatan masyarakat.
"Patroli dan razia miras terus kami tingkatkan guna menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami ingin memastikan situasi Kudus tetap aman dan kondusif," tandasnya. (gml/ard)
Load more