"Di wilayah Kecamatan Bojongsari, kami mengamankan dua orang dengan satu celurit, sedangkan di Kecamatan Bukateja, diamankan 16 orang yang diantaranya membawa dua senjata tajam," jelasnya.
Selain 14 orang yang diserahkan kepada pihak keluarga, masih ada lima orang lainnya yang masih dalam proses pendalaman polisi. Empat di antaranya adalah pembawa senjata tajam dan satu lagi merupakan remaja yang menyebarkan informasi bohong melalui pesan WhatsApp.
"Apa pun hal yang membuat resah masyarakat di Kabupaten Purbalingga akan kami tindak tegas. Walaupun pelakunya adalah anak-anak, ada aturan hukumnya sehingga bisa diproses sesuai dengan ketentuan," tegasnya.
Para remaja yang diserahkan kepada orang tua mereka masih diwajibkan mengikuti apel di Polres Purbalingga dan menjalani wajib lapor. Apel dilaksanakan dua kali dalam seminggu yaitu di hari Senin dan Kamis.
"Kepada para orang tua, kami mengajak untuk berperan serta mengawasi kegiatan anak-anak, termasuk pemerintah desa dan organisasi masyarakat. Mari kita bimbing anak-anak ini agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," pesan Wakapolres. (sjo/ard)
Load more