"Setiap desa tergantung dari kemampuannya ada yang menyetorkan penyertaan modal Rp 20 juta, ada yang Rp 60 juta, ada yang Rp 100 juta. Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, dana tersebut oleh pengurus Bumdesma ditransfer,” terangnya.
“Ada sebagian ditransfer kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian tindak lanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi. Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG,” pungkasnya.
Ketiganya disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (arm/buz)
Load more