Dijelaskan keduanya, jika dilihat dari sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan hasil interkoneksi yang diinput ke Aplikasi OmSpan, persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2023 telah terpenuhi.
"Dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil kegiatan pengelolaan dana desa di lapangan mas," tambahnya.
Dalam perkara ini juga terdapat beberapa surat pernyataan dari tiga nama perangkat yang menyatakan kesanggupan untuk menggembalikan uang milik negara.
Nominalnya diantaranya Rp 36.803.000, Rp9.008.000, Rp 82.201.000 dan Rp34.000.000. Ini menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Tahap 1 tahun 2023 di Desa Karangkembang.
"Namun demikian hal itu perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana," pungkasnya.
Untuk itu Kejaksaan perlu melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tahap 1 di Desa Karangkembang. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana dana pengelolaan dana desa tersebut. (wkn/buz)
Load more