Kebumen, tvOnenews.com - Dugaan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah, penyelewengan Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2023, Desa Karangkembang Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen, Haedar, melalui Kasi Intel Kejaksaan Ahmad Sudarmaji, saat ditemui dikantornya.
Didampingi Kasi Pidana Khusus Ferdi Ferdian membenarkan pihaknya sedang mendalami kegiatan yang dilaporan pertanggungjawaban memakai dana desa namun tidak dilaksanakan.
Realisasi anggaran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2023 di Desa Karangkembang sebesar Rp 421.251.100. Ini digunakan untuk beberapa kegiatan baik Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Kemasyarakatan dan lainnya.
"Namun berdasarkan informasi terdapat beberapa kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana Desa tersebut telah direalisasikan dan dipertangungjawabkan tetapi pekerjaan itu tidak dilaksanakan atau fiktif," ungkap Kasi Intel Ahmad Sudarmaji dan Kasi Pidsus Ferdi Ferdian kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/9/2023) siang.
Keduanya menyampaikan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana desa.
"Ini kisaran Rp162.021.000 pada dana desa tahap 1 Tahun 2023," lanjutnya.
Dijelaskan keduanya, jika dilihat dari sistem Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) dan hasil interkoneksi yang diinput ke Aplikasi OmSpan, persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II tahun 2023 telah terpenuhi.
"Dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil kegiatan pengelolaan dana desa di lapangan mas," tambahnya.
Dalam perkara ini juga terdapat beberapa surat pernyataan dari tiga nama perangkat yang menyatakan kesanggupan untuk menggembalikan uang milik negara.
Nominalnya diantaranya Rp 36.803.000, Rp9.008.000, Rp 82.201.000 dan Rp34.000.000. Ini menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan Dana Desa Tahap 1 tahun 2023 di Desa Karangkembang.
"Namun demikian hal itu perlu dilakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana," pungkasnya.
Untuk itu Kejaksaan perlu melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Tahap 1 di Desa Karangkembang. Penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya tindakan pidana dana pengelolaan dana desa tersebut. (wkn/buz)
Load more