"Ini menjadi perhatian warga Kebumen di mana beberapa kali kita menangani kasus tawuran antar pelajar, pertama kita tangani dengan Restorative Justice tapi tidak memberikan efek jera. Saat ini kita akan tindak tegas para pelaku tawuran terlebih yang kedapatan membawa senjata tajam," tegas Kadek.
Kepada penyidik, RZ mengungkapkan penyesalannya. Sebagai alumni bukannya memberikan contoh yang baik justru malah mengajarkan tawuran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. (Wkn)
Load more