Berdasarkan informasi yang didapat, narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
"Terhadap tersangka akan kita kenakan undang-undang nomer 5 Tahun 2009 Pasal 114, 112, dan 132 yaitu ancaman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengaku sangat kaget dengan adanya pengungkapan kasus peredaran narkoba ini.
"Ini bagi kami sungguh hal yang cukup mengagetkan karena 1 kilogram bukan barang yang kecil. Kalau kita uangkan bisa 1 miliar bahkan lebih," ungkapnya.
Teguh kemudian meminta pemerintah, stakeholder, serta masyarakat untuk mewaspadai adanya peredaran narkoba.
"Pemkot Solo mengapresiasi dan memberi harapan tinggi kepada BNN sekaligus Angkasa Pura yang kemungkinan ke depan menjadi jalur transportasi utama. Ini harus menyiapkan alat lebih canggih lagi agar barang apa pun bisa terdeteksi," harapnya. (ero/ard)
Load more