Semarang, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Anwar Usman mengungkapkan, saat ini, MK masih memproses keputusan tentang batasan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Ia tak menampik jika saat ini banyak yang menunggu keputusan MK terkait batasan minimal usia calon presiden dan wakil presiden, terlebih saat ini masa menjelang pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif
"Kami memastikan MK akan membuat keputusan dengan penuh kehati-hatian dan memegang teguh prinsip keadilan," jelasnya setelah mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (9/9).
Dalam kuliah umum tersebut, Anwar Usman sempat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait batasan usia capres dan cawapres. Usman tak menjawab langsung, namun ia memberi gambaran bahwa salah satu tugas pemimpin adalah melahirkan kader kepemimpinan yang lebih baik dan lebih tangguh dibanding pemimpin-pemimpin hari ini.
"Sangat banyak kader-kader muda yang dididik Rasulullah menjadi kader-kader pemimpin masa depan yang luar biasa. Banyak sekali anak-anak muda yang menjadi pemimpin besar hasil didikan dari kaderisasi yang dijalankan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Ada Khalid bin Walid yang menjadi panglima di usia yang sangat muda", ungkapnya.
Ia menambahkan, MK memiliki posisi yang sangat strategis. Pendirian Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga konstitusi supaya prinsip konstitusionalitas hukum berdiri tegak. Dalam upaya menjaga konstitusi, aktivitas pengujian undang-undang diperlukan dalam ketatanegaraan Indonesia. Pasalnya, UUD 1945 menegaskan bahwa panutan sistem ialah supremasi konstitusi, bukan lagi supremasi parlemen. MK dibentuk guna menjamin tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari batasan konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjamin dan konstitusi itu sendiri terjaga konstitusionalitasnya. (tjs/ard)
Load more