Ditanya apakah pihak terlapor membantah terkait peristiwa itu dan akan melaporkan balik korban terkait pencemaran nama baik, ia menerangkan hingga saat ini belum ada laporan dari terlapor terkait hal itu.
"Kita tanya di SPKT belum ada terkait laporan itu," tambahnya.
Untuk diketahui, Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.
Kejadian dugaan pemukulan itu dipicu pemasangan bendera PDIP di lingkungan RT tempat tinggal Joko. Saat ini laporan polisi terhadap dirinya masih berproses di Polda Jateng.(dcz/buz)
Load more