"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, untuk kerugian materil diperkirakan Rp 30.000.000," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar sampah ataupun membuang puntung rokok di areal hutan/lahan yang berpotensi api yang akan menyebar dengan cepat.
"Apalagi jika dilakukan dengan sengaja membakar hutan/lahan, ada sanksi pidananya, dan kita akan tindak tegas kepada pelaku pembakaran hutan/lahan", tegas Kapolres. (gml/buz)
Load more