Terkait kondisi tersebut, Martinus Budi Prasetya mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan penetapan status darurat bencana kekeringan kepada Pj Bupati Pati.
Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Pati Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pedoma Penentuan Status Keadaan Darurat Bencana.
Dalam Perbup itu, di pasal 11 tentang penentuan status keadaan darurat bencana untuk bencana kekeringan meliputi beberapa faktor. Di antaranya, cakupan lokasi bencana berupa adanya kekeringan di kawasan atau lokasi pada kurun waktu tertentu.
Kemudian, korban bencana dan atau kerugian, meliputi paling sedikit 1200 hektare lahan pertanian mengalami kekeringan, serta paling sedikit 3 desa mengalami kekeringan air minum, dan atau kerugian harta benda.
“Setelah situasi ini sampai dengan minggu kedua September ini ternyata sudah cukup memenuhi syarat untuk penetapan status tanggap darurat kekeringan, maka langkah kami selanjutnya adalah mengacu pada peraturan Bupati nomor 36 tahun 2013 nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kita yang ada di kabupaten untuk segera menetapkan status tanggap darurat kekeringan,” pungkasnya.
Selain embung atau waduk kecil penampung air yang ada di desa-desa saat ini sudah mengering, dua waduk besar peninggalan belanda di Pati, yakni Waduk Gembong dan Gunungrowo sudah menghentikan penggelontoran air untuk pertanian, karena debit air hanya tersisa untuk pembasahan waduk agar bangunan waduk tidak mengalami kerusakan. (Arm/Dan)
Load more