Klaten, tvOnenews.com - Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggugat pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Secara resmi, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023).
Hartana melalui tim kuasa hukum, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, hingga jajarannya. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum.
"Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," ujar Setyo, Jumat (15/9/2023).
Setyo menjelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya menginginkan keadilan serta menuntut haknya selaku warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.
Dalam permohonan gugatan, ada kerugian materiil yang dialami kliennya lebih dari Rp 14 miliar dan immateriil sekitar Rp 150 miliar.
"Di sini kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol. Kami berharap tempat ini menjadi tempat yang bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami. Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dari pihak penggugat melalui e-court. Penggugat atas nama Hartana. Setelah seluruh proses pendaftaran dilalui kemudian muncul nomor perkara yakni Nomor: 113/Pdt.G/2023.
Load more