LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penggugat bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Warga Klaten Gugat Presiden Gegara Rumahnya Dirobohkan untuk Proyek Jalan Tol Jogja-Solo

Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggugat pemerintah terkait proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo.

Jumat, 15 September 2023 - 20:42 WIB

Klaten, tvOnenews.com - Hartana, warga Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggugat pemerintah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Secara resmi, gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (15/9/2023). 

Hartana melalui tim kuasa hukum, Setyo Hadi Gunawan mengatakan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, hingga jajarannya. Materi gugatan adalah perbuatan melawan hukum.

"Atas nama klien kami, kami mencoba untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami sampaikan di Pengadilan Negeri Klaten terkait proses pembangunan jalan tol Jogja-Solo khususnya di daerah Pepe, Ngawen," ujar Setyo, Jumat (15/9/2023).

Setyo menjelaskan, gugatan dilakukan karena kliennya menginginkan keadilan serta menuntut haknya selaku warga negara ketika bangunan miliknya dirobohkan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja-Solo. 

Baca Juga :

Dalam permohonan gugatan, ada kerugian materiil yang dialami kliennya lebih dari Rp 14 miliar dan immateriil sekitar Rp 150 miliar.

"Di sini kami cuma mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terhadap proses perbuatan melawan hukum yang terjadi dan menimpa klien kami di proses pembangunan jalan tol. Kami berharap tempat ini menjadi tempat yang bisa mendapatkan keadilan bagi klien kami. Harapannya negara bisa hadir untuk permasalahan ini sehingga rakyat bisa terlindungi dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta mengatakan pihaknya telah menerima pendaftaran dari pihak penggugat melalui e-court. Penggugat atas nama Hartana. Setelah seluruh proses pendaftaran dilalui kemudian muncul nomor perkara yakni Nomor: 113/Pdt.G/2023.

Sedangkan untuk para tergugat antara lain Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria Cq Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Jawa Tengah Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten.

"Ketika pendaftaran sudah masuk, sudah lengkap dan sudah muncul nomor perkaranya maka otomatis berkas sampai di meja ketua pengadilan. Kemudian ketua pengadilan akan menunjuk majelis yang akan menangani perkara yang bersangkutan. Hari sidangnya kapan itu tergantung majelis yang ditunjuk," jelasnya.

Terkait dengan jalan tol, Rudi menjelaskan, masih ada pihak-pihak yang belum mengambil uang ganti rugi (UGR), termasuk pihak penggugat atas nama Hartana.

"Pada dasarnya terkait dengan konsinyasi sejak tahun 2022 sampai 2023, yang terkait dengan jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil, termasuk pak Hartana. Untuk nama pak Hartana ada dua dan kalau digabung materiil dan immateriil Rp 19.000.365.000," ujarnya.(ags/buz).

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wamenpora Soal Atlet Berprestasi: Harus Diperhatikan Pemerintah

Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) RI, Taufik Hidayat meminta pemerintah bekerja sama dengan stakeholder untuk memperhatikan atlet berprestadi di Indonesia.
Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Sidang Lanjutan Sumpah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Minta Majelis Hakim Tak Kabulkan Pledoi Terdakwa

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar persidangan kasus dugaan sumpah palsu beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan kubu terdakwa Ike Farida pada Jumat (22/11/2024).
Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Kaesang Ajak Semua Warga Jayapura Coblos Pasangan Jhony Banua Rouw dan H. M. Darwis Massi

Paslon Wali Kota Jayapura, Jhony Banua Rouw-H Muhammad Darwis Massi (JBR-Hadir) kampanye bareng Ketum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang di Papua. 
Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Soal Pilgub Jateng 2024, Pengamat Beberkan Kekuatan Besar di Balik Kunci Kemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Pengamat sosial politik Universitas Nasional (Unas) Nursatyo menilai terdapat kekuatan besar kunci kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum Harap Pelaku Judol Dibina Bukan Ditindak, Ini Alasannya

Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi soal pemerintah dan polisi melakukan penangkapan ke pelaku judi online (judol).
Trending
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong Ultimatum Marselino Ferdinan di Pertandingan Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Eks Pemain Persebaya Itu sampai Mohon-mohon

Shin Tae-yong sempat mengultimatum Marselino Ferdinan pada jeda babak pertama pertandingan Timnas Indonesia melawan Arab Saudi di Stadion GBK, Selasa (19/11).
Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Mencuat! Bekingan Tambang Ilegal Solok Selatan, Buat Kapolri Geram hingga Perintahkan Ini

Usai terungkapnya insiden tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Cara Rezeki Mengalir Deras dan Karir Meroket, Bukan Hanya Bekerja tapi Tambah Amalan Sunnah Ini

Amalan sunnah itu adalah shalat tahajud. Mungkin memulai sesuatu yang baik seperti shalat malam (tahajud) tak mudah, tapi ada baiknya dibiasakan mulai sekarang.
Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

Pertamina Serius Ciptakan Ekosistem Layanan Kesehatan Berkelanjutan, Ini Buktinya

PT Pertamina (Persero) melalui Yakes Pertamina melakukan gebrakan baru secara internal dengan berkomitmen bangun ekosistem layanan kesehatan berkelanjutan.
Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Tegas, Sherly-Sarbin Janji Bakal Out of The Box Demi Tingkatkan PAD Maluku Utara

Paslon Serly Joanda Laos dan Sarbin Sehe memiliki pemahaman mendalam tentang cara merancang keuangan daerah yang berkelanjutan dan efektif untuk Maluku Utara.
Selengkapnya
Viral