Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian mengatakan jika tidak ada perbedaan dari keterangan saksi yang telah dilakukan penyidikan dengan hasil rekonstruksi.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas kemudian akan kita akan limpahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more