Semarang, tvOnenews.com - Baghastian Wahyu Kisara (27), pelaku perampokan sekaligus pembunuh sopir taxi online bernama Fauzy Aribammar (27) menjalani rekonstruksi adegan di lokasi kejadian Jalan Mugas Dalam Raya RT 4 RW 1, Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan Kejari Kota Semarang dan Polrestabes Semarang ini dilakukan untuk melengkapi berkas proses hukum untuk ke tahap selanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum, Supinto Priyono mengatakan, dari kegiatan ini pelaku terbukti memang dengan sengaja melakukan pembunuhan kepada korban.
Sebab, dari hasil rekonstruksi yang ada, pelaku menusuk korban tepat di bagian vitalnya yakni di leher dan tubuh lainnya. Akibat aksi kekerasan itu, korban mengalami pendarahan dan meninggal setelah keluar dari mobilnya.
“Ada 25 adegan dari awal si tersangka ini melakukan pemesanan lewat aplikasi maxim kemudian sampai dia dapat mobil. Lalu si pelaku di lokasi melakukan aksi pertama menodongkan pisau dan korban merasa kaget lalu balik kanan langsung ditusuk di leher." kata Supinto Priyono.
"Jadi hal yang dilakukan pelaku ini bukan lagi melukai tapi titik mematikan kemudian ditusuk di dada. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan,” lanjutnya.
Dirinya menjelaskan, ternyata korban adalah hasil pemesanan yang beberapa kali dilakukan oleh pelaku. Sebelumnya, dengan niat merampok, pelaku sudah beberapa kali memesan taxi online. Namun karena mobil yang datang tak sesuai yang diinginkan, pelaku tidak jadi melakukan aksinya.
“Tiga kali pesan baru dia pilih yang bagus. Jadi sebelumnya mobilnya dirasa jelek atau kurang terus ketemu sama Innova Reborn milik korban terus diambil sama pelaku,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mendakwa tersangka dengan tiga Pasal yakni tentang Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP, Pembunuhan disertai dengan kejahatan terlebih dahulu yakni Pasal 339 KUHP dan Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian yaitu Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal Pasal 340 KUHP ancaman mati. Sampai saat ini belum ada fakta baru, diberkas masih sama. Ini hanya mempertegas saja awal mula perencanaan sampai aksinya,” terangnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian mengatakan jika tidak ada perbedaan dari keterangan saksi yang telah dilakukan penyidikan dengan hasil rekonstruksi.
“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas kemudian akan kita akan limpahkan ke jaksa untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more