Blora, tvOnenews.com - Polisi menetapkan Kepala Desa (Kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial RD sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp396 juta.
RD mengaku dana itu dipakai pribadi untuk membayar hutang.
"Beliau mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutangnya," ucap Kasat Reakrim Polres Blora AKP Slamet, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora, Kamis (21/9/2023).
Pihaknya mengatakan, ada fakta-fakta antara lain pembangunan yang ada di desa tahun 2022, dan kegiatan itu dilakukan di bulan Juli sampai Desember 2022.
"Ada beberapa kegaiatan yaitu untuk pembangunan RLTH, Talud, JOT dan beberapa pembangunan yang lain ternyata secara fisik pembangunan itu tidak ada. Ada sebagian pembangunan yang dibelikan material, namun pembangunannya juga tidak ada," ungkap AKP Slamet.
Dirinya menjelaskan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, pelaku melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk keperluan pribadi.
"Bahwa fakta-fakta itu benar yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu merugikan keuangan negara. Hasil audit Inspektorat hampir kurang lebih Rp.396 juta sekian," terang AKP Slamet.
Load more