Banjarnegara , tvOnenews.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet jalani sidang perdana hari ini, Selasa (16/09/23). Dukun palsu pengganda uang yang melakukan pembunuhan 12 orang korban ini didakwa dengan 4 pasal sekaligus.
Sidang yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah yakni dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Slamet Tohari. Sidang pun dipimpin Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati serta hakim anggota Tomi Sugianto dan Arief Wibowo.
Saat menghadiri sidang perdana, pengacara Slamet Tohari didampingi penasehat hukum yang ditunjuk yakni Ahmad Raharjo dan Heri Mulyono. Sedangkan dakwaan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nasruddin.
Menurut Jaksa umum memanggil Nasruddin, Slamet Tohari diberi dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kumulatif dan alternatif. Kedua dakwaan tersebut digabung dan dikombinasikan.
“Jadi untuk perkara Mbah Slamet kami dakwaannya adalah kombinasi. Itu ada dakwaan kumulatif dan alternatif. Jadi kombinasi tapi dikombinasikan,” jelasnya usai sidang di PN Banjarnegara, Selasa (26/09/23).
Nasruddin menyebut dakwaan pertama untuk Mbah Slamet yakni pasal 340 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman yakni hukuman mati.
“Dakwaan kesatu pasal 340 juncto pasal 65 subsider pasal 338 juncto pasal 65 KUP. Ini untuk 12 korban. Untuk dakwaan pasal 340 ini maksimal pidana mati. Tetapi tuntutannya berapa tunggu fakta konferensi,” jelasnya.
Load more