Nasruddin juga menyampaikan, Slamet Tohari juga didakwa pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yakni perihal uang palsu.
“Selain pembunuhan berencana, penipuan Mbah Slamet ini juga mengaitkan uang palsu,” tambahnya.
Dua pasal yang didakwakan kepada Slamet Tohari ini yakni terkait penipuan dan penggelapan. Dua pasal ini dilakukan bersama-sama dengan tangan kanannya yakni Budi Santoso alias bodrex.
“Ketiga penipuan bersama-sama Budi Santoso dan penggelapan bersama-sama Budi Santoso. Sebab untuk penipuan 378 KUHP dan penggelapan 372 KUHP,” tutupnya. (rbo/buz)
Load more