Semarang, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diamankan Polda Jateng karena membuat untung Mafia Tanah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yakni EW selaku Dirut periode 2011-2016 dan US selaku Manajer periode 2006-2019.
Sedangkan Mafia Tanah berinisial JA kini sedang dalam pengejaran kepolisian karena kabur dan selalu mangkir saat panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Kasus ini bermula saat proses transaksi pembelian tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 m2 pada tahun 2013. Karena Dirut dan Manajer yang menyalahi aturan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4, membuat Mafia Tanah untung mencapai Rp. 4,97 miliar.
“DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp. 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manajer Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya." ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat rilis kasus di kantornya, Kota Semarang, Rabu (26/9/2023).
"Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum diantaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4,” lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta baru yakni harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Mereka membayarkan uang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.
“Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4,” papar Dwi Subagio.
Selain melakukan korupsi, ketiga tersangka ini juga menyalahi aturan dengan memaksakan peruntukan investasi yang akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Padahal tanah itu tidak bisa dibaliknamakan dan hanya bisa digunakan untuk pertanian.
“Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu,” katanya.
Dari fakta-fakta ini, DP4 kemudian langsung diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya, JA selaku mitrandan makelar mendapatkan keuntungan yang melimpah.
“Uang sebesar 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp. 4,9 miliar kerugian negara,” jelasnya.
“Jadi pihak DP4 sudah membayar 13,7 miliar kepada JA tetapi JA menyerahkan ke pemilik lahan Rp. 7 miliar sekian,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Dirut dan Manajer Perencanaan dan Investasi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka JA masih dalam pengejaran Polda Jateng.
“Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)
Load more