LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Rilis kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo , Rabu (26/9/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Bikin Untung Mafia Tanah 4,9 Miliar, Dirut dan Manajer Anak Perusahaan Pelindo Diamankan Polda Jateng

Direktur Utama dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo diamankan kepolisian Polda Jawa Tengah karena dugaan terlibat korupsi

Rabu, 27 September 2023 - 19:42 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Direktur Utama (Dirut) dan Manajer Perencanaan dan Investasi dari anak perusahaan BUMN PT Pelindo yakni Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) diamankan Polda Jateng karena membuat untung Mafia Tanah.  

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi yakni EW selaku Dirut periode 2011-2016 dan US selaku Manajer periode 2006-2019.

Sedangkan Mafia Tanah berinisial JA kini sedang dalam pengejaran kepolisian karena kabur dan selalu mangkir saat panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Kasus ini bermula saat proses transaksi pembelian tanah di wilayah Salatiga Jawa Tengah seluas 37.476 m2 pada tahun 2013. Karena Dirut dan Manajer yang menyalahi aturan arahan Investasi Kemenkeu serta SOP Investasi DP4, membuat Mafia Tanah untung mencapai Rp. 4,97 miliar.

“DP4 mempunyai program menginvestasikan pembelian tanah seluas 37.476 tahun 2013 senilai Rp. 13,7 miliar. Lalu Dirut DP4 dan Manajer Investasi bekerja sama berkontrak dengan JA mitranya."  ujar Kombes Pol Dwi Subagio  saat rilis kasus di kantornya, Kota Semarang, Rabu (26/9/2023).

Baca Juga :

"Dalam proses pembelian tanah ini ada perbuatan melawan hukum diantaranya ketidaksesuaian bertentangan dengan arahan dari investasi Kemenkeu dan SOP investasi DP4,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, kepolisian menemukan fakta baru yakni harga tanah yang dibeli dan dibayar tidak sesuai. Mereka membayarkan uang lebih rendah daripada nominal yang diberikan DP4.

“Kemudian dalam proses penyelidikan dan penyidikan ada fakta tambahan diantaranya adalah harga tanah dibeli dan dibayar kepada pemilik tanah oleh mitra ataupun pengontrak itu harganya lebih rendah daripada DP4,” papar Dwi Subagio.

Selain melakukan korupsi, ketiga tersangka ini juga menyalahi aturan dengan memaksakan peruntukan investasi yang akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Padahal tanah itu tidak bisa dibaliknamakan dan hanya bisa digunakan untuk pertanian.

“Tanah tersebut masuk dalam zona pertanian kering di Salatiga. Ada Perda (peraturan daerah) di Salatiga dan ahli pertanahan bahwa lokasi itu tidak bisa dimanfaatkan untuk perumahan dan tidak bisa dibalik nama oleh DP4 itu sendiri. Dan secara yuridis DP4 yang sudah mengeluarkan uang tidak bisa memiliki tanah itu,” katanya.

Dari fakta-fakta ini, DP4 kemudian langsung diaudit oleh Auditor BPKP Perwakilan Jateng. Hasilnya, JA selaku mitrandan makelar mendapatkan keuntungan yang melimpah.

“Uang sebesar 13,79 miliar yang dibayar DP4 ke JA sebesar 7 miliar sekian dan ada beberapa pengeluaran pengurus sertifikat itu tidak masuk dalam kerugian negara. Sesuai kesepakatan, JA sebenarnya hanya mendapat 2 persen tetapi manipulasi harga tanah kita temukan dari audit BPKP kerugian negara angka Rp. 4,9 miliar kerugian negara,” jelasnya.

“Jadi pihak DP4 sudah membayar 13,7 miliar kepada JA tetapi JA menyerahkan ke pemilik lahan Rp. 7 miliar sekian,” lanjutnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu menambahkan, Dirut dan Manajer Perencanaan dan Investasi telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan tersangka JA masih dalam pengejaran Polda Jateng.

“Dua tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.    

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” imbuhnya.(dcz/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Dor! Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Tawuran, Polda Jateng Periksa Pelaku Aipda R

Dor! Polisi Tembak Pelajar SMKN 4 Semarang Saat Tawuran, Polda Jateng Periksa Pelaku Aipda R

Polisi masih dalami SOP penembakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang terhadap pelajar di SMKN 4 Semarang hingga korban meninggal dunia. 
Tega! Di Yogyakarta Bayi Dijual Via Facebook, Anak Laki-Laki dan Blasteran Kisaran Harga Rp20-40 Juta, Anak Perempuan Lebih Mahal

Tega! Di Yogyakarta Bayi Dijual Via Facebook, Anak Laki-Laki dan Blasteran Kisaran Harga Rp20-40 Juta, Anak Perempuan Lebih Mahal

Viral di Yogyakarta penjualan bayi dilakukan via Facebook. Adapun harga bayi-bayi yang ditawarkan ini beragam mulai dari Rp20 juta.
Henry Moodie, Juicy Luicy hingga Lyodra Meriahkan Spotify Wrapped 2023, Simak Deretan Line Upnya

Henry Moodie, Juicy Luicy hingga Lyodra Meriahkan Spotify Wrapped 2023, Simak Deretan Line Upnya

Spotify Wrapped kembali digelar tahun ini dengan jajaran line up dari dalam negeri hingga internasional akan memeriahkan acara tersebut
Viral Video Timses di Mamuju Diduga Bagi-bagi Uang Menjelang Pencoblosan

Viral Video Timses di Mamuju Diduga Bagi-bagi Uang Menjelang Pencoblosan

Dalam video yang berdurasi sekitar 22 detik yang banyak beredar di grup whatsapp, memperlihatkan sejumlah orang mengamankan oknum tim sukses yang diduga mebagikan uang
Persib Tak Perlu Khawatir Sanksi Denda Karena Lepas Dua Pemain U-22 ke Timnas Indonesia, Ini Regulasi Liga 1  2024/2025

Persib Tak Perlu Khawatir Sanksi Denda Karena Lepas Dua Pemain U-22 ke Timnas Indonesia, Ini Regulasi Liga 1  2024/2025

Dua pemain muda Persib, Kakang Rudianto dan Robi Darwis bergabung dengan Timnas Indonesia yang disiapkan untuk Piala AFF 2024.
Ridwan Kamil dan Suswono Tak Ikut Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024

Ridwan Kamil dan Suswono Tak Ikut Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024

Hanya tinggal hitungan jam saja, masyarakat akan kembali menyalurkan hak suaranya dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu (27/11/2024).
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Suara Hati Pelatih Red Sparks soal Kunjungannya ke Indonesia, Akhirnya Jujur Bilang Kalau Saat Itu Dia Sangat...

Pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, akhirnya menceritakan momen saat dirinya dan tim menyambangi Indonesia setelah berakhirnya kompetisi Liga Voli Korea musim lalu.
Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Dua Pekan Berlalu, Pelatih Jepang Tiba-tiba Ungkit Kemenangan atas Timnas Indonesia: Sebenarnya, Kami Sangat Menderita karena...

Walaupun sudah berlalu dua minggu lepas, pelatih Jepang Hajime Moriyasu tiba-tiba mengungkit kemenangan atas Timnas Indonesia di Jakarta kepada media setempat.
Selengkapnya
Viral