"Dalam pengakuan kepada penyidik, Tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp. 30 juta." jelasnya.
"Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(dcz/buz)
Load more