Semarang, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti narkoba hasil penindakan seberat satu kilogram di halaman Kantor BNNP Jateng, Senin (2/10/2023).
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah Kombes Pol. Arief Dimyati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu didapat dari terungkapnya upaya penyelundupan di sekitar Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali pada (26/8/2023) lalu.
Dalam perkara ini, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial ZA (40) warga Banda Aceh dan RN (30) warga Solo.
"Petugas mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag bertempat di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali. Setelah goody bag tersebut dibuka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, di dalamnya berisi kemasan Teh Cina warna keemasan yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat satu kilogram," ujar Kombes Pol. Arief Dimyati.
Dirinya menjelaskan, ZA berperan sebagai kurir sedangkan RN (30) berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut.
Disisi lain, ia menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka yakni awalnya ZA berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng membawa bungkusan narkotika dalam plastik Teh Cina warna emas dan dimasukkan dalam koper warna putih.
Sesampainya di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali, sambungnya, ZA menghubungi RN dan janjian di sebuah warung kopi untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada RN.
"Dalam pengakuan kepada penyidik, Tersangka ZA diperintah oleh seseorang bernama BANG yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membawa narkotika tersebut dari Jakara ke Solo. Tersangka ZA mengaku menjadi kurir dengan upah sebesar Rp. 30 juta." jelasnya.
"Sedangkan Tersangka RN mengaku diperintahkan menerima narkotika jenis sabu tersebut oleh temannya yang biasa dipanggil IBLIS dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(dcz/buz)
Load more