Cilacap, tvOnenews.com - Kasus perundungan siswa terhadap siswa lain, yang videonya viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Unit Pelindungan Perempuan dan Anak, Polresta Cilacap, Jawa Tengah telah melimpahkan berkas perkara kasus perundungan tahap pertama. Senin (2/9/2023).
Menurut pihak kepolisan, bahwa kasus perundungan atau bullying yang terjadi beberapa hari lalu, prosesnya harus cepat diselesaikan karena berbeda dengan kasus orang dewasa.
Kepolisan memiliki waktu 15 Hari, 7 hari penahanan diperpanjang selama 8 hari. Selama waktu tersebut, petugas harus melengkapi berkas, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Hari ini kita limpahkan Berkas Perkara Perundungan ke Kejaksaan Tahap pertama," ujar Akbp Arief Fajar Satria, Wakapolresta Cilacap, kepada tvOnenews.
Di tempat berbeda pihak Kejaksaan Negeri Cilacap pun menyampaikan bahwa setelah berkas masuk ke Kejaksaan dan akan langsung mempelajari berkas yang sudah dikirim oleh polisi. Jika dalam berkas ada yang tidak lengkap, pihak Kejaksaan akan berkoodinasi kembali dengan Polresta Cilacap.
"Kami punya waktu untuk mempelajari dulu, apakah berkas ini sudah layak atau belum" tambah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan anak di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.
Load more