"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.
Sejalan dengan itu, pentingnya perhatian juga diarahkan pada anak saksi.
Pada kunjungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), KPAI, Kemenko PMK dan dinas terkait ke SMP di Cimanggu, Cilacap, psikolog KemenPPPA juga berdiskusi sebagai asesmen serta penguatan terhadap anak-anak yang menjadi saksi dalam video kekerasan yang viral di media sosial serta mengedukasi bahaya perundungan dan juga bermedia sosial yang baik dan benar.
Hasil asesmen awal didapatkan rata-rata anak saksi mengalami perubahan emosi seperti khawatir, gelisah cemas, dan kebingungan.
Akibat dari emosi negatif tersebut berdampak pada menurunnya motivasi anak untuk belajar dan bersekolah.
Load more