Semarang, tvOnenews.com - Memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) 2023 melalui pajak, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, termasuk memberikan stimulan kepada wajib pajak.
Stimulan ini dituangkan dalam SK Bupati Semarang nomor 973/0428/2023 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda masa pembayaran hingga 30 November 2023 dan pemberian diskon sebesar 25 persen dari ketetapan PBB-P2 terhutang.
Selain itu dari sektor pajak yang lain meliputi pajak hiburan, pajak Hotel, dan pajak Restoran Pemkab Semarang melakukan optimalisasi pajak melalui kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (BKUD) bersama dengan Satpol PP.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengungkapkan, saat ini ada 16 wajib pajak yang menjadi sasaran operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan.
Terhadap wajib pajak yang dilakukan operasi yustisi ini BKUD sebelumnya telah melakukan peringatan dengan mendatangi wajib pajak dan memberi surat peringatan tunggak pajak.
" Operasi yustisi ini dilakukan kepada wajib pajak yang tidak taat dan tidak mengindahkan surat peringatan yang kita kirimkan. Mereka rata rata sudah menunggak pajak lebih dari 6 bulan dan bahkan ada yang sudah 10 bulan," ungkap Rudibdo, saat dijumpai di kantor BKUD, Rabu (5/10/2023).
Selama 4 hari tim gabungan menyasar sebanyak 16 wajib pajak yang dianggap tidak mengindahkan peringatan petugas meski sudah didatangi oleh petugas namun tetap tidak melunasi pembayaran pajak.
" 16 wajib pajak yang kami datangi ini merupakan pelaku usaha perhotelan, hiburan dan rumah makan," imbuh Rudibdo.
Ditambahkan oleh Rudibdo, dari target 4 hari operasi yustisi pajak, ada satu wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya.
" Hari ini jalan hari ke 3 dari 4 hari yang direncanakan. Hasilnya ada 1 wajib pajak yang menyanggupi untuk melaksanakan kewajibannya untul membayar hari ini. Sedangkan 7 wajib pajak lainnya sudah menyanggupi dengan surat pernyataan," tambahnya.
Sementara itu bagi wajib pajak yang menyanggupi untuk membayar keterlambatan pembayaran pajak diberikan tenggat waktu hingga 16 Oktober 2023.
" Yang belum menyelesaikan kewajibannya kita pasang stiker peringatan. Dan WP tidak boleh melepas sticker tersebut tanpa seijin dan disetujui oleh satpol pp. Apabila mereka sudah melunasi maka akan dilakukan pelepasan sticker," tegas Rudibdo. (abc/buz)
Load more