Berdasarkan keterangan pemilik cafe karaoke, lanjut Kompol Onkoseno syarat untuk menjadi pemandu karaoke atau LC di Cafe Mutiara Barbie harus yang sudah cukup umur dan mempunyai identitas berupa KTP.
Onkoseno kemudian menghubungi keluarga korban yang beralamat di Bekasi untuk menjemput dengan membawa data diri.
"Korban yang masih di bawah umur itu kini berada di rumah aman (save house) di Homestay milik Kasubnit I Unit IV PPA untuk menunggu dijemput orang tuanya," ujar dia.
Ibu korban, AM, mengapresiasi kinerja Pihak kepolisian. Dia sangat berterimakasih kepada Polresta Pati karena berhasil menemukan anaknya yang diduga akan dipekerjakan di tempat cafe karaoke.
“Sebelumnya saya mendapatkan informasi bahwa anak saya di pekerjakan secara paksa sebagai LC di salah satu Cafe di Kabupaten Pati melalui kenalannya di Media Sosial, kemudian saya menghubungi Hotline Kapolresta Pati”, kata ibu korban,” ungkapnya.
“Saya ucapkan sangat terima kasih kepada Polresta Pati atas tindakan cepat menemukan anak saya,” pungkasnya. (arm/buz)
Load more