Semarang, tvOnenews.com - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah memusnahkan 2.118.000 batang rokok ilegal senilai Rp. 2,5 miliar. Pemusnahan ini sudah berdasarkan persetujuan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara.
Dua juta batang rokok ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besar. Kepala Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto mengatakan, barang yang dimusnahkan kali ini adalah barang hasil penindakan selama periode September sampal dengan Oktober 2022.
"Yang dimusnahkan yakni 2.118.000 batang rokok ilegal, jenis sigaret kretek mesin berbagai merek. Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp 2.658.090.000,” ujar Budy, saat jumpa pers pemusnahan pada Kamis (12/10/2023).
Adapun potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp 1.821.787-110. Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-257/MK.6/KN.4/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang.
Ia menegaskan Bea Cukai Semarang akan terus berkomitmen mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dengan memberikan informasi yang berguna dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap keberhasilan penindakan dan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok llegal,” tuturnya.
“Kerja sama yang baik ini akan terus ditingkatkan dan berkelanjutan, demi melindungi kepentingan negara dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat dengan menekan peredaran rokok ilegal, diharapkan akan mendongkrak penerimaan negara, sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima oleh Pemerintah Daerah juga akan berdampak nyata bagi masyarakat luas," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more