Blora, tvOnenews.com - Mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019 berinisial BS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blora terkait dugaan korupsi kunjungan kerja (kungker) fiktif.
Kajari Blora Haris Hasbullah mengungkapkan, dalam kasus ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora menemukan sebanyak 64 kungker luar daerah pimpinan dan anggota dewan yang tidak sesuai.
"Pada hari selasa 17 Oktober 2023, Berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Blora, tentang surat penetapan tersangka atas nama Ir BS sebagai ketua DPRD Blora periode 2014-2019. Dan surat perintah penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kungker keluar daerah pimpinan dan anggota DPRD Blora tahun 2014-2019," kata Haris melalui pres rilisnya di kantor Kejari Blora, Rabu (18/10).
Haris menjelaskan dalam penanganan perkara yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Blora, petugas menemukan adanya sebanyak 64 kungker pimpinan dewan dan anggota yang tidak sesuai atau fiktif.
Bahwa dalam kegiatan kungker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni pengeluaran yang dibebankan ke APBD Blora yaitu, Uang harian, Biaya transport, Penginapan dan Uang representasi.
"Bahwa terdapat 64 kungker pimpinan dan anggota dewan tahun 2014- 2019 yang bersumber dari APBD yang diduga fiktif. dalam kungker uang harjan yg diterima sekitar Rp 203 sampai Rp 80 ribu, total Rp 600 juta," terangnya.
Dijelaskan, BS menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan ini. Berdasar audit BPKP Jawa tengah kerugian negara akibat kegiatan ini mencapai Rp 625.457.450.
Load more