Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Dedy Abadi, warga Plombokan Kecamatan Semarang Tengah diamankan kepolisian karena berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Semarang. Modus pria berusia 38 tahun ini dalam melakukan aksinya yakni memasukan obat-obatan terlarang ke dalam duburnya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, ada 7,1 gram sabu-sabu dan 392 pil alprazolam yang hendak diserahkan pelaku ke salah satu narapidana di Lapas berinisial DM. Cara pelaku yakni narkoba terlebih dahulu dimasukan ke alat kontrasepsi.
“Ini modus baru jadi menyimpan dalam anus menggunakan kondom dilapis tiga,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap pada Kamis (19/10/2023). Awalnya petugas dari pengamanan Lapas Semarang mendapatkan informasi dari Polrestabes Semarang jika akan ada penyelundupan sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas gabungan langsung melakukan perencanaan untuk mengamankan pelaku. Kemudian petugas mengamankan laki-laku setelah didapati ada seseorang yang sesuai dengan informasi hendak melakukan penyelundupan.
Lebih lanjut, Wiwit mengakui jika petugas kepolisian dan pengaman Lapas Semarang sempat tidak mendapati barang haram itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang bukti itu ditemukan setelah pelaku diminta untuk mengikuti instruksi petugas.
“Awalnya memang tidak ditemukan, namun karena cara jalan pelaku yang berbeda dan setelah dicek ternyata ada di dalam anusnya,” paparnya.
Load more