Selanjutnya, pelaku kini diamankan ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah pernah melakukan sebanyak enam kali. Saat ini kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dilakukan pelaku.
“Sudah melakukan enam kali dengan cara yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan jika satu pekan sebelum kejadian, pihaknya melakukan pengamanan ketat terhadap pengunjung Lapas Semarang. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Lapas Semarang dalam mencegah pelanggaran hukum lainnya di dalam Lapas.
“Kami bermomitmen tidak ada narkoba di dalam Lapas. Kami juga selalu rutin melakukan razia terhadap narapidana,” bebernya.
Disisi lain, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku mendapatkan perintah untuk pengiriman sabu-sabu. Setiap orderan yang diterima, ia mendapatkan upah berkisar antara Rp. 800 ribu sampai Rp. 1,5 juta.
Dirinya juga menyebut telah berhasil meloloskan sabu-sabu ke dalam Lapas Semarang sebanyak enam kali. “Bukan kemarin tiga, ini empat yang ketujuh gagal. Semuanya komunikasi sama orang dalem (narapidana). Dan yang memesan itu (narapidana) tetangga, teman saya. (Orangnya) sama terus,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dcz/buz)
Load more