Semarang, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Dedy Abadi, warga Plombokan Kecamatan Semarang Tengah diamankan kepolisian karena berupaya menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Semarang. Modus pria berusia 38 tahun ini dalam melakukan aksinya yakni memasukan obat-obatan terlarang ke dalam duburnya.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, ada 7,1 gram sabu-sabu dan 392 pil alprazolam yang hendak diserahkan pelaku ke salah satu narapidana di Lapas berinisial DM. Cara pelaku yakni narkoba terlebih dahulu dimasukan ke alat kontrasepsi.
“Ini modus baru jadi menyimpan dalam anus menggunakan kondom dilapis tiga,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Ia menjelaskan, kejadian ini terungkap pada Kamis (19/10/2023). Awalnya petugas dari pengamanan Lapas Semarang mendapatkan informasi dari Polrestabes Semarang jika akan ada penyelundupan sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian petugas gabungan langsung melakukan perencanaan untuk mengamankan pelaku. Kemudian petugas mengamankan laki-laku setelah didapati ada seseorang yang sesuai dengan informasi hendak melakukan penyelundupan.
Lebih lanjut, Wiwit mengakui jika petugas kepolisian dan pengaman Lapas Semarang sempat tidak mendapati barang haram itu. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, barang bukti itu ditemukan setelah pelaku diminta untuk mengikuti instruksi petugas.
“Awalnya memang tidak ditemukan, namun karena cara jalan pelaku yang berbeda dan setelah dicek ternyata ada di dalam anusnya,” paparnya.
Selanjutnya, pelaku kini diamankan ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku sudah pernah melakukan sebanyak enam kali. Saat ini kepolisian masih mendalami jaringan pengedar narkoba yang dilakukan pelaku.
“Sudah melakukan enam kali dengan cara yang sama,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan jika satu pekan sebelum kejadian, pihaknya melakukan pengamanan ketat terhadap pengunjung Lapas Semarang. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Lapas Semarang dalam mencegah pelanggaran hukum lainnya di dalam Lapas.
“Kami bermomitmen tidak ada narkoba di dalam Lapas. Kami juga selalu rutin melakukan razia terhadap narapidana,” bebernya.
Disisi lain, di hadapan polisi dan awak media, pelaku mengaku mendapatkan perintah untuk pengiriman sabu-sabu. Setiap orderan yang diterima, ia mendapatkan upah berkisar antara Rp. 800 ribu sampai Rp. 1,5 juta.
Dirinya juga menyebut telah berhasil meloloskan sabu-sabu ke dalam Lapas Semarang sebanyak enam kali. “Bukan kemarin tiga, ini empat yang ketujuh gagal. Semuanya komunikasi sama orang dalem (narapidana). Dan yang memesan itu (narapidana) tetangga, teman saya. (Orangnya) sama terus,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU
No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(dcz/buz)
Load more