Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membuka layanan rehabilitasi baru untuk masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.
Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSUD KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi tersebut, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerjasamanya dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.
Apalagi ini adalah salah satu menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 dimana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan assesmen oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.
"Di dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim termasuk doktor psikolog, lengkap disana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari assesmen itulah akan dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep. Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.
"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berfikir berat, makannya tadi diusulkan terkait peluang - peluang perbuatan yang membahayakan kita harus hindari. Tergantung lamanya itu dari assesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta untuk memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri akan jauh lebih repot. Sehingga Pemkot Semarang dan Kajati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.
“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai dengan standartnya, sehingga korban bisa nyaman disini hingga masa pemulihan," paparnya.
Mbak Ita sapaan akrabnya juga mendorong agar para pasien rehabilitasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.
"Ini kan masih luas, mungkin diberikan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya," imbuhnya.(dcz/buz)
Load more