Semarang, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka,
Modus pelaku yakni membeli solar harga subsidi dan menjualnya lebih mahal ke pelanggan. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap praktek curang di daerah Kabupaten Brebes itu pada 7 September 2023. Hingga saat ini masih satu orang pengelola perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari PT. ASS ditetapkan sebagai tersangka. TKP di Brebes, jadi mengambil solar bersubsidi, dibawa ke gudang kemudian dijual dengan harga non-subsidi," kata Dwi di kantornya, Jumat (27/10/2023).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter, AKBP Robert Sihombing menambahkan tersangka yang ditangkap berinisial B. Penindakan dilakukan setelah ada laporan ke Bareskrim yang kemudian dilanjutkan oleh Polda Jateng.
"Itu dasar laporan ke Bareskrim dan kemudian ke Polda, baru kita tindak lanjuti. Kita mapping 3-4 hari, sempat pulang dan balik lagi," kata Robert.
Ada dua SPBU tempat tersangka membeli Solar bersubsidi. Pelaku ini modusnya menggunakan truk dimodifikasi dan juga menggunakan jerigen.
"Ada yang pakai jerigen ada truk modifikasi. Barang buktinya sekitar 10 ton solar. Pembelinya nelayan-nelayan," jelasnya.(dcz/buz)
Load more