Semarang, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan karyawan bank di Kota Semarang. Dalam kasus ini petugas mengamankan empat orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial SAN (31), DY (31), YS (35) dan SL (50). Para tersangka warga Kota Semarang ini melakukan aksinya sejak tahun 2020.
“DY, YS dan SL sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan satu tersangka rencananya akan diserahkan pekan ini,” ujarnya saat rilis kasus di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Kombes Dwi mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban berinisial WW mengalami kerugian mencapai Rp. 3 miliar karena tanggungan pajak. Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin.
Kemudian data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka SL dan YS untuk layanan Transaksi Tarik tunai kartu kredit.
“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni mendapatkan insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC dan mendapatkan uang sebesar Rp 250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Lalu keuntungan vang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3% sampai. 1% setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC (gesek tunai) serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” terangnya.
Sementara tersangka SAN mengatakan, melakukan aksinya dengan memanfaatkan sistem kelemahan bank. Ia mengaku melakukan kegiatan ini saat bekerja sebagai karyawan Bank.
Load more