Banyumas, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka insiden jembatan kaca maut di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tersangka adalah pengelola wahana wisata ES (63) warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Polisi menemukan unsur kuat kelalaian pihak pengelola sehingga jatuh korban jiwa.
"Dia yang mendesain sendiri, jembatan kaca tersebut. Kemudian tidak mempunyai izin, dan tidak ada standar operasional prosedur. Selain itu juga, tidak ada kajian-kajian keselamatan ketika itu dioperasionalkan," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat press release, Senin (30/10/2023) di Mapolresta Banyumas.
Penetapan tersangka, ujarnya, setelah pihak penyidik Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa 16 saksi, mendengarkan pendapat ahli dan bukti dari Labfor Polda Jateng. Foto-foto dimensi lokasi dan sejumlah barang bukti berupa serpihan kaca, busa bantalan kaca, tiket masuk wahana, diamankan oleh penyidik.
Dalam release, dihadirkan juga sejumlah ahli konstruksi bangunan dari Universitas Jenderal Soedirman dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Banyumas. Hasil penyelidikan, tersangka memiliki tiga lokasi wahana serupa. Semuanya diminta untuk ditutup.
"Yang pertama di Hutan Pinus Limpakuwus (lokasi kejadian), lalu di Lokawisata Baturraden, dan ketiga di Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal. Kita sudah minta ditutup," ujarnya lagi.
Tersangka dikenai pasal 359 dan 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara.(sjo/buz)
Load more