Semarang, tvOnenews.com - Pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) dibekuk petugas Ditreskrimsus Polda Jateng atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meski bermodal cekak, tapi ia bisa menjajakan 50 orang lebih, dari yang dibawah umur, ibu hamil, hingga ibu menyusui.
Pelaku memanfaatkan laman facebook dengan nama akun Setianingsih Zoya. Ia menjajakan puluhan anak, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.
Kini, pria mesum itu harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers mengungkapkan, RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook.
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook, dengan menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio kepada media di kantornya, Senin (30/10/23).
Dalam postingan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Adapun harga perempuan yang dijual jasa seksualnya beragam.
“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni 600 tibu sekali kencan. Lalu ibu hamil 500 ribu, serta ibu menyusui 800 ribu. Dari jumlah itu, pelaku dapat komisi 200 ribu," jelasnya.
Load more