"Empat kontainer yang hendak dikirim ini disiapkan tersangka MHK dan RR selama tiga bulan," ucapnya.
Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam mencari kendaraan yakni membeli motor dan mobil yang alami kredit macet di leasing di area Yogyakarta. Barang kemudian dikemas lalu dimasukan ke dalam kontainer di Yogyakarta lalu dikirim ke Timor Leste melalui pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kendaraan dibeli dari orang gagal kredit, jadi namanya kendaraan yang digelapkan, STNK kendaraan dibakar, jadi kesannya kendaraan itu baru semua padahal paling lama dipakai 3 bulan," terangnya.
Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual ke Timor Leste di bawah harga pasaran. Untuk motor dijual Rp. 11 juta, pikap Rp. 150 juta dan Rush Rp180 juta.
"Rencana barang tersebut hendak dikirim pada 30 September 2023," paparnya.
Ia menyebut, tersangka utama MHK merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021. Kejadian di tahun itu berada di wilayah Polresta Pati dengan barang bukti 17 kontainer. Kala itu, tersangka MHK bermain di kasus ini cukup mencolok yakni memasang iklan di website yang menyatakan mampu menampung kendaraan bodong atau tanpa surat.
"Dia di penjara dua tahun di Pati, habis keluar main lagi, tapi lebih smooth, ngajak RR di Jogja modusnya beli kendaraan leasing yang macet," ungkapnya.
Load more