"Pada pencurian kedua, aksi pelaku dipergoki warga. Pelaku kemudian kabur dan meninggalkan sepeda motor dan kartu identitas di sekitar lokasi kejadian. Berawal dari hal tersebut kasus akhirnya berhasil diungkap," jelasnya.
Setelah identitas pelaku diketahui, Unit Resmob Polres Purbalingga kemudian melakukan pencarian. Saat dalam pencarian, didapati informasi ada dua pemuda yang melapor di Polsek Mrebet telah kehilangan motor akibat dibegal. Laporan dilakukan pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Identitas motor yang dilaporkan hilang dibegal, ternyata sama dengan kendaraan yang ditinggal pelaku pencurian di SD Negeri 1 Pekalongan. Petugas yang curiga laporan tersebut hanya drama untuk mengelabui, kemudian menginterogasi keduanya. Hingga akhirnya mengakui bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian.
"Saat diinterogasi kedua pemuda yang tadinya melapor telah dibegal mengakui bahwa laporannya palsu. Dan keduanya mengakui sebagai pelaku pencurian di SD Negeri 1 Karangbanjar dan SD Negeri 1 Pekalongan," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua sepeda motor, palu dan alat pahat, besi untuk pahat beton, palu bergagang kayu, tiga unit router, satu set wireless microphone dan kunci remote sepeda motor.
Berdasarkan keterangan tersangka yang merupakan pengangguran, barang-barang hasil pencurian diantaranya proyektor, laptop dan sejumlah barang lainnya sudah dijual. Uang hasil penjualan total sebesar Rp. 7 juta kemudian dibagi dua dan sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(sjo/buz)
Load more