Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 43 juta pecahan seratus ribu rupiah. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (arm/buz)
Load more