Rembang, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Tersangka yang berprofesi sebagai dukun terkuak aksinya setelah memberikan uang palsu kepada pasiennya.
Sarmin alias Minto warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai paranormal atau dukun hanya bisa pasrah saat digiring petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu senilai ratusan juta rupiah.
Sarmin berhasil diamankan di rumahnya usai aksinya terkuak setelah memberikan uang palsu kepada pasiennya.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan warga mengenai adanya penipuan dengan uang palsu.
Peristiwa tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan tersangka. Korban awalnya menceritakan keluh kesah kepada tersangka bahwa anak perempuannya gagal tunangan.
Setelah itu, tersangka menyarankan kepada korban untuk melakukan prosesi buang sial dengan cara menyiapkan uang mahar senilai Rp 900 ribu yang nantinya akan dilarung ke laut.
“Kronologis penangkapannya adalah ada seorang warga yang melapor, yang bersangkutan berobat alternatif. Pelaku SR ini meminta untuk disediakan mahar Rp 900 ribu. Uang itu diserahkan, SR kemudian mengganti dengan uang yang sama dimasukkan ke dalam amplop. Uang tersebut tidak boleh dibuka dan diminta untuk dibuang ke laut,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Rabu (1/11/2023).
Setelah dirasa yakin, korban bersama putrinya kemudian menyerahkan uang mahar senilai Rp 900 ribu di dalam amplop. Setelah tersangka menerima amplop dari korban, saat itu pula tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang mahar tersebut dengan uang palsu.
Sepulang dari rumah sang dukun, korban pun merasa curiga dan buru buru membuka isi amplop. Setelah yakin isi amplop merupakan uang palsu, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polres rembang.
“Korban merasa curiga kemudian amplop dibuka ternyata berisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Dari tampilan fisik terlihat seperti uang tidak asli,” ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka Sarmin, ia membeli uang palsu senilai Rp 110 juta dengan uang asli sebesar Rp 9 juta dari kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
“Saya dapatnya dari Bekasi Uangnya Rp 110 juta saya beli dengan uang palsu Rp 9 juta,” ujar Sarmin.
Ia sudah mengedarkan sebagian uang palsunya pecahan seratus ribu rupiah tersebut ke sejumlah daerah diantaranya Kabupaten Blora dan Malang, Jawa Timur.
“Sudah saya edarkan di Malang Rp 30 juta, di Blora Rp 15 juta. Saya jual tukar dengan uang palsu,” pungkas dia.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 43 juta pecahan seratus ribu rupiah. Akibat perbuatannya, kini tersangka terancam dijerat pasal 245 KUHP tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (arm/buz)
Load more