Informasi yang diperoleh, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan selama tahapan pencalonan, Bawaslu Kota Semarang menemukan pelanggaran yakni adanya satu nama bakal calon merupakan ASN.
Dari temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Semarang dan penerusan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KPU Kota Semarang dan KASN telah menindaklanjuti temuan yang kami teruskan," tuturnya.
Lebih lanjut, Maria menegaskan, Bawaslu Kota Semarang terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan penyelenggaran pemilu yang terdekat yakni masa kampanye pemilu.(dcz/buz)
Load more