“Setelah beberapa jam disimpan di atas lemari, bayi malang tersebut kemudian dibuang di depan sebuah bengkel motor pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” terangnya.
“Rumah tersangka dengan lokasi pembuangan hanya berjarak 50 meter,” ujarnya.
Oleh polisi, ibu kandung yang tega membuang bayi malang tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tersangka I ini merupakan tersangka utama. Sedangkan untuk motifnya adalah karena masalah ekonomi sehingga pelaku tega membunuh dan membuang anak keempatnya ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.
Terkait dengan dugaan perselingkuhan dengan lelaki lain, polisi masih melakukan pendalaman.
Dijelaskan Edy, suami sah tersangka sebenarnya juga sudah mengetahui I sedang mengandung, namun saat melahirkan suaminya tidak berada di rumah.
Load more