Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Bagi warga masyarakat yang kendaraannya diamankan karena menggunakan knalpot brong, dapat mengambilnya di Kantor Sat Lantas Polres Kudus dengan membawa knalpot asli pabrik, dan melengkapi surat-surat kendaraan. (gml/buz)
Load more