Kudus, tvOnenews.com – Dalam kurung waktu tiga bulan, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kudus, Polda Jawa Tengah mengamankan ratusan sepeda motor berknalpot brong.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamayan warga, sekaligus untuk mewujudkan Polda Jawa Tengah zero knalpot brong.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Lantas AKP Ragil Irawan menyampaikan, penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan dengan tegas namun tetap humanis.
Dari hasil penindakan, dalam tiga pekan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 371 kendaraan berknalpot brong di wilayah Kudus.
"Knalpot brong merupakan salah satu gangguan Kamseltibcarlantas, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," kata AKP Ragil Irawan, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, Kasat Lantas menambahkan, penindakan knalpot brong ini mendapat dukungan positif dari warga. Hal tersebut terbukti dengan masuknya pesan melalui WA layanan aduan Polres Kudus ataupun pesan masuk ke akun media sosial Satlantas Polres Kudus.
"Alhamdulilah, sambutan warga cukup baik. Karena memang penggunaan knalpot brong ini berisik dan sangat meresahkan warga," imbuhnya.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Bagi warga masyarakat yang kendaraannya diamankan karena menggunakan knalpot brong, dapat mengambilnya di Kantor Sat Lantas Polres Kudus dengan membawa knalpot asli pabrik, dan melengkapi surat-surat kendaraan. (gml/buz)
Load more