Purworejo, tvOnenews.com - Pria berinisial HH warga dusun Limus Purworejo hanya bisa pasrah ketika digelandang oleh personel polwan Polres Purworejo pada Rabu (8/11/2023) siang.
iIa harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatannya yang tega menganiaya anak angkatnya sendiri, padahal baru diadopsi enam bulan lalu.
Pelaku tega menganiaya anak angkatnya, bayi perempuan yang baru berusia sembilan belas bulan hingga mengalami pendarahan otak dan harus menjalani operasi besar di RS dr Sardjito Yogyakarta.
Aksi ini dilakukan pelaku pada jumat, 27 oktober lalu, ketika itu pelaku yang tengah menanti suaminya untuk menyiapkan stok lapak angkringan merasa jengkel dengan tangisan korban yang tak kunjung berhenti.
Pelaku mengaku baru pertama kali menganiaya korban dan merasa menyesal, ia bahkan berharap bisa merawat korban hingga sembuh, akibat perbuatannya.
"Saya sangat menyesal, sebenarnya saat ini saya mau merawat anak saya sampai sembuh. karena anak saya gendong, menangis terus saya lempar saya juga cape karena saya seharian jualan, baru kali itu saya lakukan," katanya, Rabu (8/11/2023).
Pelaku terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda tiga puluh juta rupiah karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Tahun 2004 tentang KDRT. (esa/ebs)
Load more